Layanan Informasi
Prosedur dan formulir layanan informasi publik PPID Universitas Nurdin Hamzah.
Prosedur Permohonan
1
Mengisi Formulir
Pemohon informasi mengisi formulir permohonan informasi yang disediakan, disertai salinan identitas diri.
2
Pencatatan
Petugas mencatat permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi.
3
Proses Tindak Lanjut
PPID memproses permohonan informasi selambat-lambatnya 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
4
Pemberian Informasi
PPID memberikan informasi yang diminta atau surat keputusan penolakan (jika informasi dikecualikan).