Layanan Informasi

Prosedur dan formulir layanan informasi publik PPID Universitas Nurdin Hamzah.

Prosedur Permohonan

1

Mengisi Formulir

Pemohon informasi mengisi formulir permohonan informasi yang disediakan, disertai salinan identitas diri.

2

Pencatatan

Petugas mencatat permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi.

3

Proses Tindak Lanjut

PPID memproses permohonan informasi selambat-lambatnya 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).

4

Pemberian Informasi

PPID memberikan informasi yang diminta atau surat keputusan penolakan (jika informasi dikecualikan).

Formulir Permohonan Online