Profil PPID UNH
Tentang PPID UNH
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Nurdin Hamzah merupakan unsur pelaksana layanan informasi publik di lingkungan Universitas Nurdin Hamzah yang bertugas mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
PPID Universitas Nurdin Hamzah hadir sebagai bentuk komitmen institusi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui layanan informasi yang profesional dan mudah diakses, PPID UNH mendukung terciptanya tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance), transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Visi
Menjadi layanan informasi publik yang transparan, responsif, profesional, dan terpercaya dalam mendukung tata kelola Universitas Nurdin Hamzah yang akuntabel.
Misi
Menyediakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses.
Meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi publik secara sistematis dan terintegrasi.
Mendorong keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya akademik dan pelayanan publik.
Mewujudkan pelayanan informasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Mendukung implementasi tata kelola universitas yang baik melalui keterbukaan informasi publik.
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID
PPID Universitas Nurdin Hamzah bertugas:
Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik;
Menyediakan pelayanan informasi publik kepada masyarakat;
Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
Menjamin ketersediaan dan percepatan layanan informasi publik;
Menyusun dan mengembangkan sistem layanan informasi dan dokumentasi.
Fungsi PPID
Dalam menjalankan tugasnya, PPID memiliki fungsi:
Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja;
Pengelolaan dan penyimpanan dokumentasi informasi publik;
Pelayanan permohonan informasi publik;
Pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan;
Penyelesaian sengketa informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen Pelayanan
PPID Universitas Nurdin Hamzah berkomitmen untuk:
Memberikan pelayanan informasi secara profesional dan ramah;
Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik;
Menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
Meningkatkan kualitas pelayanan berbasis digital dan teknologi informasi.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Kebijakan internal Universitas Nurdin Hamzah terkait layanan informasi publik.